Proyek; Pertambangan batubara, emas, mangan, nikel. Perkebunan sawit, karet. Perhotelan, Rumah Sakit, Pembangunan pabrik, Telekomunikasi, Jalan tol, Pelabuhan, Bandara, dll.
menyiapkan materai Rp10ribu sebanyak 5 (lima) lembar dan copy KTP Pemohon.
Jika pemohon mewakili Direktur Utama, maka harus ada surat kuasa Direktur.
KETENTUAN
Jaminan proyek itu sendiri
Grace period, 1-3 tahun. Tahun ke-1 sampai tahun ke-3 tidak ada pembayaran pokok dan bunga, nanti tahun ke-4 baru mulai angsur.
Bunga mulai 4% per tahun
Membayar biaya proses Rp99.975.000 dan biaya notaris Rp975.500. Biaya sudah termasuk untuk persetujuan investor, administrasi, biaya layanan dan buyback guarantee. Jika Investor menolak maka biaya (buyback guarantee) harus dikembalikan 100% dalam waktu 1×24 jam
PROSES
Wawancara dan agreement.
membayar biaya notaris dan biaya proses (biaya buyback guarantee).
Resmi proses pinjaman investor berjalan, penyerahan dokumen investor.
tanda tangan buyback guarantee (jaminan proyek itu sendiri)
tanya jawab pencairan investor bersama PIC.
Foto bersama untuk dokumen Investor.
Pembuatan laporan rencana penggunaan dana.
Proses pencairan 1-14 hari kerja sejak tanda tangan loan agreement Investor.
catatan
setiap Schedule untuk wawancara dan agreement memiliki masa kedaluwarsa.